Penjelasan Ringkas Seputar Shalat Ied (Idul Fitri dan Idul Adha)
Shalat
ied adalah sebuah ibadah yang sangat agung diantara syiar islam. Sebuah
ibadah yang pengsyariatannya telah tsabit (tetap) dari Al-Qur’an,
As-Sunnah dan Ijma.
Allah Subhaanahu wata’aala berfirman :
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berkorbanlah” (Qs. Al-Kautsar : 2)
Masyhur tentang tafsir ayat ini adalah shalat ied.
Allah Subhaanahu wata’aala berfirman :
قَدْأَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى وَذَكَرَاسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى
“Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman),dan dia ingat nama Rabbnya, lalu dia shalat.” (Qs. Al-A’laa:14-15)
Sebagian ulama menafsirkan ayat ini dengan zakatul fitr (zakat fitrah) dan shalat ied.
Dari Abdullah Bin Umar menuturkan
“ Dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, Abu Bakar, dan Umar mereka shalat iedain (idul fitri dan idul adha) sebelum khutbah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Adapun Ijma
Berkata Ibnu Qudamah rahimahullah :
“Kaum muslimin sepakat atas disyariatkannya shalat idul fitri dan idul adha.” (Mughni : 2/367)
Disana ada hal-hal yang penting untuk
diketahui seputar hari raya. Pada kesempatan ini insya Allah Ta’aala
kita akan membahas dengan ringkas yang terkait dengan shalat ied.
Pertama : Hukum Shalat Hari Raya
Para ulama beselisih pendapat tentang hukum shalat Ied, dibawah ini beberapa pendapat ulama, ada ulama yang mengatakan wajib aini atas setiap pribadi muslim. Ada juga yang berpendapat fardhu kifayah, jika telah ada sebagian kaum muslim tegak melaksakannya maka gugur kewajiban dari yang lain. Dan ada yang mengatakan sunnah muakadah (sangat ditekankan). Yang Rajih (kuat) insya Allah pendapat yang pertama,
yang mengatakan wajibnya shalat ied dengan wajiib aini (setiap pribadi
muslim wajib atasnya). Ini pendapatnya Ibnu Taimiyyah, Ibnul-Qayyim,
Syaukani, Syaikh As-Sa’di dan yang lainnya. Dimana Rasulullah
Shallallahu ‘Alihi wasallam memerintahkan kau muslimin untuk keluar
menghadiri shalat ied, sampai-sampai beliau memerintahkan para remaja
putri dan wanita-wanita yang sedang haidh menghadiri kebaikkan dan
dakwah kaum muslimin. Hanya saja wanita-wanita yang sedang haidh menjauh
dari tempat shalat.” (Mutafaqun Alaihi)
Kedua : Waktu di laksanakkan shalat Ied
Waktunya adalah dari mulai naiknya matahari setinggi tombak hingga matahari tergelincir.
Ketiga : Sifat dan Jumlah Rakaat Shalat
Shalat ied dilakukan sebanyak dua rakaat,
bertakbir sebanyak tujuh kali pada rakaat pertama termasuk takbiratul
ihram dan bertakbir sebanyak lima kali pada takbir kedua, tidak termasuk
takbir ketika hendak berdiri. Dan membaca surat Sabihisma dan Hal Ataka
Haditsul Ghasiah setelah membaca Al-Fatihah.
Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu menuturkan bahwasannya
أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم صَلَّى يَوْمَ الْفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا، وَلاَبَعْدَهَا
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat pada hari ied dua rakaat, tidak shalat pada sebelumnya dan tidak pula sesudahnya.” (Mutafaqun Alaihi)
Dari Amr’ bin Auf, dari bapaknya dari kakeknya radhiyallahu ‘anhu menuturkan :
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ كَبَّرَ فِي الْعِيدَيْنِ سَبْعًا فِي الأُولَى، وَخَمْسًا فِي الآخِرَةِ
“Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam bertakbir pada shalat iedain (idul fitri dan idul adha) tujuh
kali pada rakaat pertama dan lima kali pada rakaat terakhir (kedua –ed)” (HR. Ibnu Majah, Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)
Keempat : Apakah tabiratul Ihram masuk hitungan tujuh takbir pada rakaat pertama atau tanpa takbiratul Ihram.
Para ulama berselisih pendapat tentang
hal ini, insya Allah yang rajih (kuat) adalah bahwa takbiratul Ihram
termasuk dari tujuh kali takbir yang diucapkan pada rakaat pertama.
Sebagaimana ini pendapat yang dipilih oleh syaikh As-Sa’di, syaikh
Shalih Al-Fauzan dan yang lainnya.
Kelima : Dimana shalat ied dilakukan
Di tanah lapang. Tidak dinukilkan dari
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau shalat ied di
masjid tanpa ada udzur. Dan tidak ada kesusahan untuk melaksakan shalat
ied ditanah lapang di karenakan hal itu tidaklah terulang pelaksanaanya
(hanya setahun sekali –ed) tidak seperti shalat jum’at (yang dilakukan
sepekan sekali) yang dilaksanakan di masjid. Kecuali ada udzur seperti
hujan atau cuaca yang sangat dingin maka boleh melaksanakan shalat ied
di masjid.
Keenam : Kapan Khutbah Ied dilakukan
Khutbah dilaksanakan setelah shalat ied. Hal ini berdasarkan sebuah hadits dimana Ibnu Abbas menuturkan :
شَهِدْتُ الْعِيدَ مَعَ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ ،رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُم، فَكُلُّهُمْ كَانُوا يُصَلُّونَ قَبْلَ الْخُطْبَةِ.
“Aku Menghadiri shalat Ied bersama
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, Abu Bakar, Umar dan Utsman
mereka semua shalat sebelum khutbah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ketujuh : Ada berapa kali khutbah pada shalat ied
Tentang permasalahan ini ada khilaf di kalangan para ulama :
- Dua kali khutbah sebagaimana khutbah dalam shalat Jum’at, ini pendapatnya mayoritas ulama.
- Satu kali khutbah. Ini pendapatnya Syaikh Al-Albani, syaikh Muqbil dan selainnya. wallahu a’lam
Kedelapan : Apakah Ada Adzan dan Iqamat pada Shalat Ied
Tidak ada pada shalat ied fitri dan adha adzan dan iqamat. Berkata Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan Hafidzahullah : “Tidak
disyariatkan pada shalat ied adzan dan Iqamat, sebagaimana yang
diriwayatkan Imam Muslim dari Jabir, menuturkan : ‘Aku shalat bersama
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada shalat ied tidak hanya sekali
atau dua kali, beliau memulai dengan shalat sebelum khutbah tanpa adzan
dan iqamat.” (HR. Muslim – Al-Mulakhas Al-Fiqhiy :129)
Kesembilan : Adakah shalat sunnah sebelum dan sesudah Shalat Ied
Tidak ada shalat sunnah sebelum dan sesudah shalat ied. Hal ini berdasarkan sebuah hadist dari Ibnu Abbas menuturkan bahwasannya
أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم صَلَّى يَوْمَ الْفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا، وَلاَبَعْدَهَا
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat pada hari ied dua rakaat, tidak shalat pada sebelumnya dan tidak pula sesudahnya.” (Mutafaqun Alaihi)
Kesepuluh: Hal-hal yang disunnahkan pada shalat ied
- Mengerjakan shalat di tanah lapang
- Menyegerakan shalat Idul Adha, agar kaum muslim bisa dengan segera menyembelih hewan sesembelihan
- Mengakhirkan shalat Idul Fitri, agar seseorang lebih mempunyai waktu untuk menyerahkan zakat kepada orang miskin.
- Makan sebelum mengerjakan shalat idul fitri dengan kurma. Dianjurkan dengan kurma yang dimakan dengan jumlah ganjil.
- Mandi dan memakai wewangian
- Memakai pakaian yang paling bagus
- Berangkat dengan melewati sebuah jalan dan kembali dengan lewat jalan yang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar